Depok - Berikut persyaratan bagi warga negara Republik Indonesia yang ingin memperoleh Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI/Paspor) : ...
Depok - Berikut persyaratan bagi warga negara Republik Indonesia yang ingin memperoleh Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI/Paspor) :
- Bukti domisili terdiri dari :
- Bagi Warga Negara Indonesia yang betempat tinggal di Wilayah Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK);
- Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri, Tanda Bukti Penduduk (Identity Card) negara setempat, atau Bukti/Petunjuk/Keterangan lain yang menunjukan bahwa Pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
- Bukti Identitas Diri, antara lain :
- Akte Kelahiran atau Surat Kenal Kelahiran;
- Akte Perkawinan / Buku Nikah
- Ijazah
- Surat Baptis
- Surat Ganti Nama, bagi mereka yang penah ganti nama
- Bagi pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI, melampirkan Surat Rekomendasi dari Instansinya.
- Khusus untuk calon Tenaga Kerja Indonesia melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementrian/Dinas Tenaga Kerja, dan bagi Pelaut melampirkan buku pelaut.
- Paspor RI lama bagi Pemohon penggantian Paspor RI
- Bagi Jemaah Calon Haji Reguler, melampirkan rekomendasi dari Kementrian Agama Kabupaten/Kota (imigrasi depok)
COMMENTS